PERNIKAHAN DALAM ISLAM

 Nikah dalam Islam: Makna, Hukum, dan Tujuan Menurut Al-Qur’an dan Hadis


Pendahuluan


Pernikahan atau nikah adalah salah satu sunnah yang dianjurkan dalam agama Islam. Nikah bukan hanya hubungan sah antara dua insan yang berbeda jenis, tetapi juga sebuah ikatan suci yang mengandung nilai ibadah dan kebahagiaan dunia akhirat. Dalam Islam, pernikahan menjadi pintu menuju ketenteraman jiwa, penjaga kehormatan, dan sarana menegakkan keturunan yang sah.


Al-Qur’an dan Hadis memuat banyak ajaran tentang nikah, mulai dari anjuran menikah, hikmah pernikahan, hingga tata cara menjaga rumah tangga agar penuh berkah. Artikel ini akan mengupas secara lengkap tentang makna nikah menurut Al-Qur’an dan Hadis, dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para pembaca.



---


Makna Nikah Menurut Bahasa dan Istilah


Dalam bahasa Arab, kata nikah (نِكَاح) berarti berkumpul, menyatu, atau akad. Dalam istilah syariat Islam, nikah adalah akad yang menghalalkan hubungan suami istri dengan ketentuan yang sah sesuai dengan tuntunan agama.


Nikah bukan sekadar formalitas duniawi, tetapi juga bentuk ibadah kepada Allah SWT yang memiliki kedudukan tinggi dalam kehidupan umat Islam. Dengan pernikahan, seseorang bukan hanya menjaga diri dari perbuatan maksiat, melainkan juga memulai sebuah perjalanan hidup bersama untuk mencapai keridhaan Allah.



---


Ayat-Ayat Al-Qur’an tentang Nikah


1. Surah An-Nur Ayat 32




> وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ




Artinya:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.”


Ayat ini menunjukkan bahwa pernikahan dianjurkan tanpa melihat status harta, sebab Allah yang Maha Kaya akan mencukupi kebutuhan pasangan yang menikah.



---


2. Surah Ar-Rum Ayat 21




> وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ




Artinya:

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang.”


Ayat ini menegaskan bahwa tujuan utama nikah adalah ketenangan, kasih sayang, dan keharmonisan.



---


3. Surah An-Nisa Ayat 3




> فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا




Artinya:

“Nikahilah wanita-wanita yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak mampu berlaku adil, maka nikahilah seorang saja.”


Ayat ini menjadi dasar hukum kebolehan poligami dalam Islam, dengan syarat utama berlaku adil.



---


Hadis Nabi Muhammad SAW tentang Nikah


1. Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Muslim

"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian mampu menikah, maka menikahlah. Sesungguhnya menikah itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan."

(HR. Bukhari & Muslim)




Hadis ini menegaskan pentingnya menikah bagi siapa saja yang sudah mampu, sebagai penjagaan dari perbuatan zina dan fitnah syahwat.



---


2. Hadis Riwayat Ibnu Majah

"Nikah itu adalah sunnahku, barangsiapa yang tidak mengikuti sunnahku maka bukan golonganku."

(HR. Ibnu Majah)




Pernikahan bukan hanya tradisi, tapi bagian dari sunnah Rasulullah yang dianjurkan untuk dijalankan.



---


Tujuan dan Hikmah Pernikahan dalam Islam


1. Mewujudkan ketenangan hidup (Sakinah)

Sebagaimana disebutkan dalam Surah Ar-Rum ayat 21, pernikahan menciptakan ketenangan jiwa dalam hidup.



2. Menjaga kehormatan dan kesucian diri

Pernikahan menjadi pagar pelindung dari godaan zina dan maksiat.



3. Melanjutkan keturunan (Nasab yang sah)

Dengan nikah, keturunan dijaga dalam jalur nasab yang jelas dan diberkahi.



4. Menumbuhkan cinta kasih dan rahmat

Melalui hubungan suami-istri yang halal, Allah menciptakan mawaddah wa rahmah dalam rumah tangga.



5. Ibadah yang mendatangkan pahala

Setiap nafkah, perhatian, bahkan senyuman suami atau istri kepada pasangannya bernilai ibadah.





---


Kesimpulan


Nikah dalam Islam bukan hanya sebagai perjanjian sosial, melainkan sebuah ibadah yang sangat mulia dan penuh makna. Al-Qur’an dan Hadis menjelaskan bahwa pernikahan membawa ketenangan, menciptakan cinta kasih, menjaga kehormatan, dan menjadi jalan kebahagiaan dunia-akhirat.


Pernikahan juga tidak hanya diukur dengan materi, sebab Allah telah menjamin rezeki bagi setiap pasangan yang menikah dengan niat baik dan penuh keimanan. Oleh karena itu, mempersiapkan diri untuk menikah, bukan hanya soal kesiapan ekonomi, tetapi juga kesiapan mental, spiritual, dan tanggung jawab.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SYARAT RUKUN SHOLAT

Macam-Macam Hukum Air