Macam-Macam Hukum Air
Macam-Macam Hukum Air dalam Islam
Dalam fiqh Islam, air sangat penting untuk bersuci, baik untuk wudhu, mandi, maupun membersihkan najis. Secara umum, air dibagi menjadi beberapa macam berdasarkan hukum penggunaannya:
1. Air Mutlak (Air Suci dan Mensucikan)
Air mutlak adalah air murni yang belum bercampur dengan benda lain dan tetap pada sifat asalnya — seperti air hujan, air laut, air sumur, air sungai, air salju, dan air embun.
Hukumnya: Suci dan mensucikan (boleh dipakai untuk bersuci).
2. Air Musta’mal (Air Suci tapi Tidak Mensucikan)
Air yang telah digunakan untuk mengangkat hadas atau najis, dan jumlahnya kurang dari dua qullah, serta tidak berubah warna, rasa, atau bau.
Hukumnya: Suci, tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci lagi.
3. Air Mutaghayyir (Air yang Berubah)
Air yang bercampur dengan benda suci dan berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, bau) karena campuran itu.
Hukumnya: Suci, tapi tidak bisa digunakan untuk bersuci.
4. Air Najis
Air yang terkena najis dan berubah salah satu sifatnya (warna, rasa, atau bau). Jika air kurang dari dua qullah dan terkena najis, otomatis jadi najis walaupun tidak berubah sifatnya.
Hukumnya: Najis, tidak boleh dipakai untuk bersuci atau ibadah.
Komentar
Posting Komentar